Manusia & Keadilan

MAKALAH
Ilmu Budaya Dasar
“Manusia dan Keadilan”



Dibuat oleh :
Abiyu Daniswara ( 50415043 )
Kelas 1IA08
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Edi Fakhri
KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles  keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
 Macam – macam Keadilan :
    
-                 Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam    bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
-                 Keadilan legal (keadilan moral) terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan   baik menurut kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang paling cocok
-                 Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masingmasing individu
-                 Keadilan distributif terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama contoh, sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
-                 Keadilan komutatif terwujud apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn publik.
Menurut KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia ), kata keadilan berasal dari kata dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Pengertian keadilan menurut beberapa ahli :
a.      Plato
Plato berpendapat bahwa keadilan adalah sesuatu hal yang berada di luar kemampuan manusia biasa. Sebagai upaya mewujudkan keadilan, masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya.
b.      Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. Keadilan diuraikan secara mendasar oleh Aristoteles dalam buku ke-5 Nicomachean Ethics. Keadilan menurut Aristoteles dapat dibedakan menjadi lima macam sebagai berikut.
-                 Keadilan distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
-                 Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasanya.
-                 Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat atau hukum alam.
-                 Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara karena dikukuhkan melalui jalan kekuasaan.
-                 Keadilan perbaikan, yaitu jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

KECURANGAN

Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).

The Institute of Internal Auditor di Amerika mendefinisikan kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam organisasi ( Karni, 2000:34).

Comments

Popular posts from this blog

NEW MEDIA APLIKASI

Implementasi komputasi di bidang Matematika

PENDIDIKAN KARAKTER DI ERA GLOBALISASI