Manusia & Keadilan
MAKALAH
Ilmu Budaya Dasar
“Manusia dan Keadilan”
Dibuat oleh :
Abiyu Daniswara ( 50415043 )
Kelas 1IA08
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Edi Fakhri
KEADILAN
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S
Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun
tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah
pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut
Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
Macam – macam Keadilan :
-
Keadilan sosial,
adalah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur itu
terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan
ideologi.
-
Keadilan legal
(keadilan moral) terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan
fungsinya dengan baik menurut kemampuannya atau jeadilan terwujud bila
setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang paling cocok
-
Keadilan
individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk
masingmasing individu
-
Keadilan
distributif terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama contoh, sistem penggajian/upah, lulusan SMA
dibedakan dengan lulusan sarjana.
-
Keadilan
komutatif terwujud apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga
merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat
menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban
masyarakat dan kepentinagn publik.
Menurut KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia ),
kata keadilan berasal dari kata dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran,
kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan
mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak
memihak serta tidak sewenang-wenang. Pengertian keadilan menurut beberapa ahli
:
a.
Plato
Plato berpendapat bahwa
keadilan adalah sesuatu hal yang berada di luar kemampuan manusia biasa.
Sebagai upaya mewujudkan keadilan, masyarakat harus dikembalikan pada struktur
aslinya.
b.
Aristoteles
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud
adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak
memihak. Keadilan diuraikan secara mendasar oleh Aristoteles dalam buku ke-5
Nicomachean Ethics. Keadilan menurut Aristoteles dapat dibedakan menjadi lima
macam sebagai berikut.
-
Keadilan
distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan
kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
-
Keadilan
komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh
setiap orang tanpa melihat jasanya.
-
Keadilan kodrat
alam, yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat atau hukum alam.
-
Keadilan
konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara karena dikukuhkan
melalui jalan kekuasaan.
-
Keadilan
perbaikan, yaitu jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain
yang telah tercemar.
KECURANGAN
Menurut Kamus Bahasa
Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak
lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law
Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum
dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan
dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain,
dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua
cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui
(dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa
ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
The Institute of Internal Auditor di Amerika mendefinisikan kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam organisasi ( Karni, 2000:34).
The Institute of Internal Auditor di Amerika mendefinisikan kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam organisasi ( Karni, 2000:34).

Comments
Post a Comment