Nilai-nilai kebudayaan yang menjadi keunggulan bangsa Indonesia

Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni:

"Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi Masyarakat Pendukungnya, Semarang: P&K, 199".

Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.

Nilai-nilai kebudayaan yang menjadi keunggulan Indonesia :
1.      Gotong royong

Salah satu kebudayaan khas bangsa Indonesia adalah gotong royong. Gotong royong merupakan suatu konsep yang erat sangkut pautnya dengan kehidupan rakyat Indonesia sebagai masyrakat agraris, oleh karena itu gotong royong bernilai tinggi. Gotong royong merupakan sistem pengerahan tenaga tambahan dari luar kalangan untuk mengisi kekurangan tenaga pada masa-masa sibuk dalam lingkaran produksi sebagai masyarakat agraris. Nilai gotong royong merupakan latar belakang dari segala aktivitas tolong menolong antar masyarakat. Aktivitas tersebut tampak dalam antar tetangga, antar kerabat dan terjadi secara spontan tanpa ada permintaan atau pamrih bila ada sesama yang sedang kesusahan.

2.      Saling Menghargai

Nilai budaya khas bangsa Indonesia lainnya yaitu saling menghargai. Saling menghargai adalah salah satu dampak positif dari keberagaman suku di Indonesia, dengan banyaknya perbedaan dan keberagaman di Indonesia, justru membuat bangsa Indonesia belajar mengesampingkan perbedaan dan lebih menghargai  agar tidak terjadi gesekan antar sesama bangsa Indonesia.

3.      Musyawarah dan Mufakat

Nilai budaya khas bangsa Indonesia berikutnya adalah musyawarah atau mufakat.Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”.Musyawarah atau mufakat adalah nilai yang begitu melekat pada bangsa Indonesia, nilai ini menekankan alangkah lebih baiknya jika segala sesuatunya dirundingkan terlebih dahulu dan ditimbang baik atau buruknya.Musyawarah atau mufakat dapat menghindarkan dari keputusan yang terburu-buru dan kurang tepat.


Sudah sepatutnya kita sebagai warga negara Indonesia harus mempertahankan kebudayaan yang ada sejak nenek moyang agar bangsa Indonesia meimiliki identitas tersendiri di kalangan orang asing.

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Indonesiahttp://infarizindustries.blogspot.co.id/?view=classic

Comments

Popular posts from this blog

NEW MEDIA APLIKASI

Implementasi komputasi di bidang Matematika

PENDIDIKAN KARAKTER DI ERA GLOBALISASI